Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi - Disperkimtan Kab. Barito Selatan
TUGAS POKOK & FUNGSI

Landasan Operasional Disperkimtan

Kerangka tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Barito Selatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Tugas Pokok

Amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Tugas Pokok Dinas

Membantu Bupati dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lima Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugas pokok, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis berikut.

FUNGSI 01

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan sebagai landasan arah pembangunan daerah.

FUNGSI 02

Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan secara terstruktur dan terukur.

FUNGSI 03

Evaluasi & Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan atas pelaksanaan program dan kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

FUNGSI 04

Administrasi Dinas

Penyelenggaraan administrasi dinas yang tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung kelancaran operasional.

FUNGSI 05

Fungsi Lain dari Bupati

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan kewenangan dinas untuk mendukung prioritas daerah.

Alur Tugas & Fungsi

Hubungan hierarkis antara tugas pokok dengan fungsi-fungsi yang dilaksanakan.

Mandat
Peraturan Perundang-undangan
Tugas Pokok
Membantu Bupati
Output
5 Fungsi Strategis

Bersinergi untuk Barito Selatan yang Lebih Baik

Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Disperkimtan Kabupaten Barito Selatan diarahkan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, tertata, dan berkelanjutan, serta urusan pertanahan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kembali ke Awal
Disperkimtan Kabupaten Barito Selatan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
© Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Hak cipta dilindungi undang-undang.