Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan
Kabupaten Barito Selatan
Tugas Pokok
“Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.”
Fungsi
  • Perumusan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan.
  • Pelaksanaan administrasi dinas secara profesional dan akuntabel.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar