Landasan Operasional Disperkimtan
Kerangka tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Barito Selatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Tugas Pokok
Amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Membantu Bupati dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Barito Selatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokok, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis berikut.
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan sebagai landasan arah pembangunan daerah.
Pelaksanaan Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan secara terstruktur dan terukur.
Evaluasi & Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan atas pelaksanaan program dan kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Administrasi Dinas
Penyelenggaraan administrasi dinas yang tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung kelancaran operasional.
Fungsi Lain dari Bupati
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan kewenangan dinas untuk mendukung prioritas daerah.
Alur Tugas & Fungsi
Hubungan hierarkis antara tugas pokok dengan fungsi-fungsi yang dilaksanakan.
Bersinergi untuk Barito Selatan yang Lebih Baik
Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Disperkimtan Kabupaten Barito Selatan diarahkan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, tertata, dan berkelanjutan, serta urusan pertanahan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kembali ke Awal